nasional

MK Kabulkan Sebagian UU Cipta Kerja Bagi Buruh Yang Tekena PHK, Begini Penjelasannya

Senin, 4 November 2024 | 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi suara buruh (Instagram medantalk )

 

JAKARTA-Portibinews: Sebagaimana diketahui, Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja ini mengatur tentang pekerja yang sudah diberitahu terkena PHK, namun menolak keputusan tersebut.

Ketika perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja berakhir buntu, maka keputusan PHK harus dilakukan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Dalam putusannya, MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan memperjelas mekanisme yang harus ditempuh ketika perusahaan ingin memecat seseorang.

Baca Juga: Inilah Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan

MK menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja itu hanya bisa dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan keputusan yang mengikat.

 

"...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tulis MK.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Tags

Terkini