nasional

Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas dan Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:46 WIB
Foto: Komite Tanggung jawab perusaahan platform digital (Rilis)

Untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional di seluruh dunia yang bertugas memoderasi konten unggahan pengguna di dalam platform.

Tim moderasi manusia TikTok juga memiliki kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.

Dalam pertemuan dengan TikTok Indonesia, Komite meminta agar kerja sama fact checker berita tidak hanya bekerja sama dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers yang ada di Indonesia.

Di samping itu, Komite mengingatkan platform digital memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024. 

Fransiskus Surdiasis, anggota Komite, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.

Sementara itu, perusahaan platform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia. 

Baca Juga: Membanggakan, Kontingen Perpanas Sumut Raih Peringkat ke 5 Raih 73 Medali

Head of Public Policy, Indonesia at Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.

“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni. 

Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

Halaman:

Tags

Terkini