Sebelumnya, mal ini telah dikenai tindakan penyegelan akibat tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Wali Kota pun meminta pemilik tenant agar segera mengosongkan Mal Centre Point.
Baca Juga: Ombudsman RI Beri Rekomendasi Siswi SMAN 8 Medan MSF Naik Kelas
Dia memberikan waktu sepekan kepada para tenat Mal Centre Point.
Bobby mengatakan, berdasarkan informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting, PT ACK mengirimkan surat meminta perpanjangan tenggak waktu pembayaran tunggakan pajak.
Surat itu kemudian direspon Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.
"Tadi saya baru diinfoin Sekda, kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya. (Dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan," kata Bobby, Rabu (17/7/2024).
"Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang. jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution.
Baca Juga: Sekda Provsu Ikuti Lomba Lari BMPD Medan Fun 2024
"Karena akan kita robohkan. Kita akan surati per hari ini, tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal. Kita beri waktu mungkin seminggu," kata Bobby.