nasional

Seluruh Kendaraan ASN Pemko Medan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan Baik Pribadi Maupun Dinas

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:43 WIB
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Medan (Pemko Medan )

 

"Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir. Ini kita yakini akan sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD," ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, sambung Iswar, semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan diwajibkan untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya. Sebab selain dapat meringankan biaya parkir masyarakat dan meningkatkan pelayanan jasa parkir, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan PAD secara signifikan.

 

"Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan. Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Detail Nasarius Sampat Plaza Indonesia Terekam Memukul Anjing Penjaga

Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

 

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.

Penulis: Herizal 

Halaman:

Tags

Terkini