nasional

ijin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Ternyata Ini Yang Terjadi

Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:34 WIB
Foto: Presiden Jokowi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan izin tambang untuk badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hanya berlaku 5 tahun. Artinya, ormas bisa mengelola tambang dalam rentang waktu tersebut.

 

Kemudian, untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," ujar Arifin dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Penampilan Terakhir Toni Kroos Di Real Madrid Dengan Persembahkan Juara Liga Champions

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Lebih lanjut, Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Pasalnya, kata dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia.

 

"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," tuturnya.

Baca Juga: Sahuti Aksi PBB, Polres Belawan Janji Sikat Pelindung Dan Perampok Yang Meresahkan Masyarakat

Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan.

 

Halaman:

Tags

Terkini