nasional

Tanpa Stiker, Kendaraan di Medan Tidak Akan Bisa Parkir

Minggu, 2 Juni 2024 | 15:54 WIB
Foto: Kadis Perhubungan Kota Medan (Pemko Medan )

 

MEDAN-Portibinews: Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan terkait parkir berlangganan, Dinas Perhubungan akan memasang stiker disetiap kendaraan sebagai bukti sudah bayar parkir.

Jika tidak memiliki stiker maka dipastikan kendaraan tersebut tidak diberi tempat untuk memarkirkan kendaraannya 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, menyebutkan Pemko Medan bakal menerapkan parkir berlangganan.

Baca Juga: AHY: Seluruh Pihak Bisa Menjadi Korban Mafia Tanah Modusnya Dengan Memalsukan Dokumen

Nantinya, masyarakat diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.

 

"Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor," katanya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

 

Soal besaran tarif pada penerapan parkir berlangganan, Iswar bilang masih terus dikaji.

Baca Juga: Kapolda Sumut Ingatkan Jajarannya Jangan Mau Diatur Sama Mafia

"Segera, dalam waktu dekat. Setelah ditetapkan dulu besaran tarifnya," katanya.

 

Sementara soal sticker tanda berlangganan, dengan ada sticker, maka masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan diberi ruang untuk parkir.

Halaman:

Tags

Terkini