nasional

Sah! Padang Sidempuan punya Perda Pencegahan Tuberkulosis

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:53 WIB

Padang Sidempuan, Portibi DNP - Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, 14 program masuk pembahasan perda Tuberkulosis yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tentang penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan Aids. Yang ditetapkan pada 21 Juni 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan. Dalam hal ini Ketua Yayasan Cahaya Bersama Rakyat (CBR) Kota Padang Sidempuan Rahmad Darmawan Daulay, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang Sidimpuan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan yang telah menetapkan 14 Program Rancangan Peraturan Daerah salahsatunya adalah perancangan pencegahan Tuberkulosis menjadi perda di Kota Padang Sidimpuan. Apresiasi tersebut disampaikan Rahmad melalui sambutannya saat rapat koordinasi Yayasan CBR dengan pengurus Komunitas Masyarakat Peduli Tuberkulosis (KMP) di Aula Kantor Camat Padang Sidempuan Utara. Rahmad menambahkan, perda tentang penanggulangan tuberkulosis sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan, agar Pemerintah Kota Padang Sidempuan memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif dalam mengatur, menyelenggarakan kegiatan penanggulangan tuberkulosis sehingga masyarakat merasa diperhatikan.
-
Tak lupa Rahmad juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidimpuan yang selama ini selalu berkordinasi baik kepada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan sehingga perda tuberkulosis menjadi jawaban keseriusan pemerintah untuk mengeliminasi TBC di Kota Padang Sidimpuan. CBR akan selalu hadir mendukung penuh demi terlaksananya eliminasi Tuberkulosis pada tahun 2030 tutup Rahmad.

Terkini