nasional

Kemenag Aceh Tamiang Brangus Mafia Pernikahan

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:51 WIB

Teks Foto: Kepala Kemenag Aceh Tamiang, Fadhil, S.Ag.                                 ACEH TAMIANG(Portibi DNP): Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tamiang, bakal membrangus mafia pernikahan yang ada dikabupaten tersebut. "Kami akan membrangus mafia pernikahan. Sebab banyak pernikahan yang tidak lengkap persyaratannya namun tetap bisa dinikahkan oleh oknum - oknum tertentu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Aceh Tamiang, Fadhil, S. Ag ketika dikonfirmasi Portibi.id diruang kerjanya, Rabu (29/6/2022). Statmen Fadhil tersebut menjawab Portibi, soal ada pihak yang telah tudingnya, bahwa Fadil dituding memerintahkan beberapa pernikahan yang dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag Aceh Tamiang, dilaporkan sebagai pernikahan didalam kantor, namun tetap memungut biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang seharusnya gratis. "Apa yang ditudingan itu tidak lah benar. Demi Allah, hal itu tidak berani untuk dilakukan, karena biaya pernikahan diluar kantor, telah dilakukan secara online, dan itu masuk ke Kas Negara. Yang nikah didalam kantor itu tidak dipungut biaya atau gratis," terang Fadhli. Ditambahkan Fadhli, sistem yang telah dibuat oleh Kemenag R.I, bagi pasangan yang ingin menikah diluar kantor, harus terlebih dahulu melakukan pembayaran uang nikah melalui melalui transfer ke rekening kas negara, setelah bukti transfernya diberikan oleh kepala KUA, baru bisa kedua pasangan dinikahkan oleh kepala KUA setempat. "Prosedurnya seperti itu. Jadi mana bisa seperti yang disampaikan oleh pihak yang telah menuding saya tersebut. Semuanya sudah tersistem, dan datanya masuk dalam sistem online Kemenag. Jadi tudingan itu menurut saya ya mengada - ngada," jelas Fadhil. Lebih lanjut dikatakan Fadhil, tudingan yang diarahkan kedirinya itu, bisa jadi dilakukan oleh oknum - oknum yang merasa kesal terhadap dirinya, karena belum lama ini sudah ada dua kepala KUA yang dipecat karena telah melanggar aturan yang berlaku. "Sudah ada dua kepala KUA di Aceh Tamiang yang sudah saya pecat, karena melanggar ketentuan (aturan) yang berlaku, karena telah menikahan kepada pasangan yang berkas - berkasnya direkayasa, tidak sesuai dengan data yang sebenarnya," ungkap Fadhil. Fadhil memastikan, bahwa mafia pernikahan di Aceh Tamiang tidak sedikit jumlahnya, untuk bisa menikahkan pasangan yang berkas - berkas pesyaratan nikah secara aturan negara direkayasa oleh oknum - oknum tertentu. Dan hal itu, sambung Fadhli, ada terjadi dikabupaten tersebut. Pasangan yang dinikahkan berkasnya diketahui oleh Kemenag Aceh Tamiang telah direkayasa oleh pihak - pihak tertentu. Sehingga hal ini menjadi masalah buat pasangan tersebut. "Si wanita warga Aceh Tamiang, si pria nya dari warga Pakistan telah beristri. Bahkan ada juga seorang wanita memiliki dua surat nikah, ketika suaminya meninggal dunia, istri pertama dan kedua ribut soal pembagian harta warisan, karena keduanya masing - masing memiliki surat nikah yang sah. Dan hal itu tentu mafia pernikahan punya kerja. Oleh karena itu, kami telah mengagendakan untuk membrangus mafia - mafia pernikahan yang ada di Aceh Tamiang ini," tegas Fadhil mengakhiri.ST  

Terkini