nasional

Ini Penjelasan Detail Korlantas Tentang Siapa Yang Berhak Memiliki SIM C1

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:56 WIB
Foto: Kakorlantas Polri memberikan penjelasan pemakai SIM C1 (Instagram medantalkviral )

JAKARTA-Portibinews: Jajaran Korlantas Polri telah meresmikan surat izin mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 hingga 500 cc.

 

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Berbagi Alasan Aleix Espargaro Yang Akan Pensiun di Usia 35 Tahun

Aan juga mengatakan pihaknya telah mengkaji untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor.

 

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," katanya.

 

Pengendara, imbuhnya, yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syaratnya yakni mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun, hingga tes attitude.

Baca Juga: Pemko Medan Apresiasi Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka IV USU

"Kita sudah ada kompetensi-kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya.

 

Juga ada pengetahuannya. " ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," sambungnya lagi.

Penulis: boy prasetya 

Tags

Terkini