Medan, Portibi DNP - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Sosialisasi digelar dua tahap yakni pagi dan siang bertempat di Jalan Rawa Cangkuk III (RCTI), Kecamatan Medan Dena, Senin (6/12/2021). Dalam sambutannya Edi Saputra, ST pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan” itu menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, sehingga diharapkan kelak munculkan kesadaran untuk tidak sembarangan terhadap sampah. “Jika sembarangan terhadap sampah, selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit, bahkan ada sanksinya lagi sebagiamana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 yang kita sosialisasikan ini,”ujar Edi dari Fraksi PAN DPRD Medan itu. Edi Saputra menegaskan, pengelolaan persampahan di Kota Medan yang saat ini diserahkan ke pihak kecamatan harus melibatkan semua elemen masyarakat. Sebab, Edi Saputra menilai saat ini pihak pemerintah sama sekali belum melibatkan kalangan masyarakat, untuk memberikan kesadaran tidak membuang sampah sembarangan. “Perlu dibuat sosialisasi atau pelatihan tentang kebersihan dan pengelolaan persampahan yang biayanya bersumber dari APBD, dengan mengundang tokoh-tokoh agama, adat, ormas atau OKP hingga pihak lingkungan. Bahkan bila perlu difasilitasi anggaran seperti gaji bulanan kepada masyarakat, yang terus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan di Kota Medan, misal jika dari agama Islam diberikan muatan ke masyarakat bahwa menjaga kebersihan itu penting karena sebahagian dari iman,”kata Edi Saputra.
-