nasional

Mobar dan Tangki Laka Lantas Jalinsum Kawasan Kejuruan Muda

Jumat, 24 September 2021 | 01:18 WIB

Aceh Tamiang, Portibi DNP - Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) antara Mobil Barang (Mobar) jenis Mitsubishi Tronton dengan Mitsubishi jenis Tanki CPO Kelapa Sawit dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Alur Selawi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Laka Lantas antara Mobar Truck Tronton Nomor Polisi (Nopol) BK 8874 BR dengan Mobil Tanki Nopol KB 8330 GF terjadi pagi hari tersebut sekira pukul. 07.30 WIB kondisi jalan beraspal mulus keadaan sepi dan cuaca baik, Kamis (23/09/21). Dalam peristiwa Laka Lantas tersebut ada korban jiwa. Mobar Truck Tronton dengan supir bernama Najmudin Yusuf (39), dan kernetnya Bustami (31) keduanya asal warga Aceh Utara, sementara Truck Tanki CPO hanya Supir bernama Supriadi (40) asal warga Langkat. Untuk kelengkapan Kendaraan bermotor supir Truck Tronton miliki SIM jenis B-I dan STNK mobil asli ditunjukkan, sementara supir Truck Tanki miliki SIM B-II Umum, tetapi brlum bisa menunjukkan STNK asli kendaraannya. Kronologi kejadian, bermula mobil Mitsubishi Truck Tronton BK 8874 BR bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh Najmudin Yusuf awalnya melaju dari arah Banda Aceh menuju arah Medan sesampainya di Trmpat Kdjsdian Perkara (TKP), sopir menepikan mobilnya ke kiri jalan lalu memarkir mobil tersebut untuk beristirahat dan sarapan diwarung yang berada dipinggir jalan. Sekira pukul 07:30 Wib melintas dijalur yg sama dari aeah Banda Aceh menuju ke Medan, mobil Mitsubishi Tangki CPO KB 8330 GF yang dikemudikan oleh Supriadi, diduga sopir tangki mengantuk dan langsung menabrak bagian belakang sebalah kanan mobil truck tronton yang sedang parkir, maka terjadilah kecelakaan lalu. Akibat dari Laka Lantas tersebut, kedua mobil tersebut mengalami kerusakan pada body masing-masing mobil, Truck Tronton tusak dibagian belakabg sebelah ksnan, Truck Tanki mrngalami kerusakan bagian depan sebelah kuri dan ditaksir sekitar Rp. 40 juta. Untuk kedua kendaraan saat ini, sedang dievakuasi untuk dibawa dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berhasil diamankan pihak Satlantas Polres Aceh Tamiang berupa 2 (dua) unit mobil jenis Mitsubishi Truck Mobar dan Truck Tanki, SIM B-I atas nama Najmudin Yusuf supir Mobar, dan SIM B-II Umum atas nama Supriadi supir Truck Tanki CPO. Dalam kejadian Laka Lantas tersebut, Diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Guna melancarkan proses lebih lanjut, personil pihak Satlantas Polres Aceh Tamiang telah melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan pihak PT Jasa Raharja.*(mn)

Tags

Terkini