nasional

Nadiem Nyatakan Pramuka Bukan Sebagai Eskul Wajib di Sekolah

Senin, 1 April 2024 | 14:15 WIB
Foto: Ilustrasi ekstrakulikuler Pramuka di sekolah (Instagram )

 

JAKARTA-Portibinews: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Pemprov Sumut Bersama eFishery Kembangkan Budidaya Air Tawar untuk Meningkatkan Produktivitas Nelayan

Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler atau eskul Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Baca Juga: Anis Baswedan: Kami Saling Menghargai dan Menghormati Dan Mengusung Gagasan Perubahan

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tags

Terkini