nasional

Warga Kecewa, Lewat Jalan Adi Sucipto Medan Dilarang Kendaraan Menggunakan Atribut Partai

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:41 WIB
Foto: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Adi Sucipto Medan (Instagram)

 

MEDAN-Portibinews: Kendaraan roda 4 (mobil) yang dipasang striker calon legislatif dan logo partai dibody kendaraan tersebut dilarang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kota Medan, Sumatera Utara tepat di kawasan Mako Lanud Soewondo Kota Medan.

 

Salah seorang warga yang melintasi Jalan Adi Sucipto, Dedek merasa kecewa lantaran tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut. Menurutnya, kendaraan roda 4 yang dikendarai tidak menetap di Jalan tersebut dan hanya melintas.

 

"Pertama saya merasa kecewa, kalau dibilang Alat Peraga Kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Medan itukan yang tidak boleh dipasang yaitu reklame, spanduk atau umbul-umbul sementara saya hanya lewat pakai mobil berstiker ini gak menetap berhari-hari mobil saya," katanya.

Baca Juga: Merasa Gerah, Masyarakat Desak Pemko Medan dan PT Pelindo perbaiki Jalan Pelabuhan Belawan

Apa lagi jalan tersebut merupakan jalan umum yang kerap dilintasi sehari - hari oleh masyarakat maupun pengguna jalan.

 

Sementara itu, Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu melalui Kadis Potdirga Lanud Soewondo, Letkol Adm Rusly Purba menyebut bahwa pihaknya hanya melakukan perintah Panglima TNI.

 

"Sebelumnya sesuai dengan perintah Panglima terkait Netralitas TNI pada Pemilu 2024 ini, maka dari itu kita juga menyurati KPU Medan untuk menerbitkan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye di sepanjang Jalan Adi Sucipto dan kawasan pangkalan udara TNI AU Soewondo," ungkapnya.

 

Dalam mengambil keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengeluarkan larangan penambahan lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan APK (alat peraga kampanye) di Jalan Adi Sucipto atau dikawasan Pangkalan TNI AU Soewondo.

Halaman:

Tags

Terkini