nasional

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Sepakati Biaya Haji, Segini besarannya

Senin, 27 November 2023 | 19:21 WIB
Foto: Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama syahkan biaya haji (DPR RI )

JAKARTA-Portibinews: Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang terdiri dari:

 

1. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.

Baca Juga: Ketua TP PKK Madina Lantik Sejumlah Ketua TP PKK Kecamatan

2. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

 

3. Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Baca Juga: Pesona Persahabatan Antar Bangsa: USU Kirimkan Mahasiswa ke Gwangju, Korea Selatan

Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032.

Tags

Terkini