nasional

Rizki Nugraha Pertanyakan Perolehan Retribusi PBG ke Pemko Medan

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:33 WIB
Foto: Riski Nugraha dari fraksi Golkar pertanyakan perolehan pbg kota medan (Istimewa )

MEDAN-Portibunews: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE mempertanyakan retribusi yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) jumlahnya cukup signifikan.

Baca Juga: Menuju Zero Stunting, Jateng Kembali Membuat Prestasi Membanggakan

“Apakah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) PBG ini nantinya ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusi, atau bahkan dapat ditingkatkan ? Tanya Rizki Senin (10/7/2023)

Sebab kata anggota Komisi III DPRD Medan yang membidangi masalah pendapatan daerah tersebut, setelah teliti Ranperda PBG yang terdiri dari 7 BAB dan 42 pasal itu tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas mengatur tentang retribusi

Baca Juga: Komunitas KPop Sambut Festivibes All Gen yang digelar di Kota Medan

“Padahal ini merupakan konsekuensi logis atas dikeluarkannya PBG tersebut kepada masyarakat pemilik bangunan,”,kata anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area,Medan Kota dan Medan Amplas tersebut.

Namun begitu Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini berharap dengan diberlakukannya PBG ini nantinya dapat memberikan sumbangsih terhadap penataan kota, baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota.

Baca Juga: Ini Pesan Danrem 023 KS Saat Resmikan Pos Ramil di Bukit Malintang Madina

Sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan.

Penulis: herizal

Tags

Terkini