Kementrian ESDM Hingga 2034 Targetkan 61% Kapasitas Pembangkit dari EBT

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:48 WIB
Foto: Ilustrasi (Kementrian ESDM )
Foto: Ilustrasi (Kementrian ESDM )

 JAKARTA-Portibinews: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 61% penambahan kapasitas pembangkit listrik berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero 2025-2034 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

“Dokumen itu menyebutkan total penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 Gigawatt (GW) sampai tahun 2034. Dari angka itu, sekitar 61% atau lebih dari 42,39 GW berasal dari EBT,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Jakarta, Kamis (11/09/2025).

Sumber lainnya, kata dia, berasal dari solusi penyimpanan energi (storage seperti baterai dan pumped hydropower). 

“Sisanya, sekitar 16,6 GW masih dari fosil. Terutama gas dan beberapa PLTU batubara lama dalam tahap penyelesaian konstruksi,” jelasnya.

Baca Juga: Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia saat Ratas Usai Demo Agustus 2025

Jenis Pengembangan EBT

Yuliot menjelaskan, secara spesifik terdapat beberapa jenis EBT yang akan dikembangkan. Di antaranya, Tenaga Surya/PLTS sebesar 17,1 GW; Tenaga Air (PLTA) + hidro besar kecil sebesar 11,7 GW. 

Berikutnya, Tenaga Angin (7,2 GW); Panas bumi (5,2 GW); dan Bioenergi serta proyek nuklir kecil juga dicadangkan (nuklir 0,5 GW).

“Pemerintah menetapkan langkah-langkah konkret yang tidak hanya bersifat jangka panjang, tetapi juga membumi dan bertanggung jawab secara sosial serta lingkungan,” kata dia.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ungkap Rencana Bangun Memorial Kerusakan Fasum Akibat Demo Agustus 2025

Kementerian ESDM mencatat, Permen 10/2025 adalah regulasi yang diundangkan pada April 2025 lalu. Kebijakan tersebut menjadi roadmap resmi transisi energi sektor ketenagalistrikan. 

Beberapa poin utama di dalam seperti berikut.

Pertama, melarang pembangunan PLTU baru kecuali sudah masuk RUPTL, atau PLTU “captive” (terintegrasi dengan industri) dengan syarat-syarat khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X