Proses Hukum Tetap Berjalan, Meski 16 Mahasiswa Trisakti Telah Dipulangkan Usai Ricuh Demo

Photo Author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 10:52 WIB
Foto: Ilustrasi  (Freepik)
Foto: Ilustrasi (Freepik)

JAKARTA-Portibinews: Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka. 

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.

"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.

Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Ini Ungkapan Beckham Putra Setelah Gabung Skuad Garuda

Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Macron Tunjukkan Kekagumannya pada Candi Borobudur dan Ungkap Kemitraan Indonesia-Prancis soal Budaya

Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi. 

Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ramai Kasus Siswa Bandung Diduga Pasang CCTV di Toilet Siswi Sekolah, Tertangkap saat Sudah Lulus

Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X