Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh, Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 21:12 WIB
Foto: Gedung KPK  (Instagram )
Foto: Gedung KPK (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respon atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai RUU Perampasan Aset.

Pada pidatonya saat Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.

“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.

KPK mengungkapkan bahwa dengan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.

Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

Baca Juga: Baim Wong Speak Up Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang, Jangan Jadi Orang Bodoh

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Tessa juga menambahkan bahwa lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.

“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berpindah Tangan Dipastikan Sudah Diblokir, BPN Bantul Ungkap Akan Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Mengurus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X