Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 19:25 WIB
Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim  (Instagram )
Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu imbas skandal liburan tanpa izin ke Jepang saat momen Lebaran 2025.

Wamendagri, Bima Arya menyebut memberi sanksi ke Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Selain itu, Bima Arya juga meminta sang Bupati Indramayu itu untuk menggunakan transportasi umum selama masa sanksi tersebut.

Bima kemudian menyarankan Lucky untuk tidak bermalam di Jakarta dan pakai angkutan umum ke kantor Kemendagri demi efisiensi anggaran.

Baca Juga: Kisah Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Diduga Dirantai Sepanjang Malam Gegara Berinteraksi dengan Orang Luar

"Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam," tutur Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Sebagai catatan, jarak kantor Bupati Indramayu ke kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer.

Hal itu memakan waktu perjalanan 3-4 jam naik mobil, namun akan lebih cepat apabila Lucky nantinya menaiki transportasi umum Kereta Api.

Oleh sebab itu, Wamendagri mengimbau sang Bupati Indramayu itu untuk berangkat dari Indramayu pada subuh atau waktu sebelum matahari terbit.

Baca Juga: Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Baru Saja Meninggal Dunia Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras

"Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik," terang Bima.

Kendati demikian, Bima menyatakan pihaknya menyerahkan penuh keputusan teknis kepada Lucky selama mengikuti kegiatan magang di Kemendagri.

"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X