Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:24 WIB
Foto: Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Kemenhan (Rilis)
Foto: Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Kemenhan (Rilis)

JAKARTA-Portibinews: Pelantikan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) menarik perhatian publik. 

Banyak warganet menilai penunjukan ini dilakukan di waktu yang kurang tepat, mengingat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas, menjelaskan alasan di balik pemilihan Deddy Corbuzier sebagai stafsus. Menurutnya, Deddy memiliki pengaruh besar di media, termasuk media sosial, serta keahlian dalam komunikasi publik.

Baca Juga: Summit Nasional Media, Dahlan Iskan: Doktrin Wartawan Sekarang Berubah

"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," ujar Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Frega juga menambahkan bahwa pemilik podcast Close The Door di YouTube ini memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik. 

Deddy memang dikenal luas sebagai influencer di media sosial setelah memutuskan berhenti dari dunia sulap. 

Dengan kehadiran Deddy di jajaran stafsus, Kemenhan berharap dapat meningkatkan literasi pertahanan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Baca Juga: Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan

Dengan diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan, ia kini resmi menjadi pejabat negara. 

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya?

Sebagai pejabat eselon I, gaji Deddy setara dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji stafsus berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Selain gaji pokok, Deddy juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X