Pemko Keluarkan Surat Edaran Hari Selasa ASN Tidak Boleh Menggunakan Kendaraan Pribadi

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:33 WIB
Foto: Kadis Perhubungan Kota Medan (Amen sudrajat hasibuan )
Foto: Kadis Perhubungan Kota Medan (Amen sudrajat hasibuan )

MEDAN-Portibinews: Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur satu hari tanpa menggunakan kendaraan pribadi.

Surat edaran ini menjadi salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rangka menunjang program transportasi massal yang kini sudah berjalan di Kota Medan lewat kehadiran 60 bus listrik.

“Program ini berlaku mulai 24 Desember 2024. Artinya 1 bulan sejak bus listrik kita launching,” katanya, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat Bahas Natal-Tahun Baru: Seluruh Masyarakat Harus Nyaman, Sukacita

Iswar menjelaskan, pelaksanaan kegiatan yang diberi nama ‘one day no car’ ini akan dikhususkan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, termasuk para tenaga kerja berstatus pekerja harian lepas (PHL) hingga perangkat pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan. 

“Semuanya menggunakan angkutan umum atau non motor, seperti sepeda dan bisa juga berjalan kaki jika jaraknya dekat. Dalam SE itu disebutkan pelaksanaannya setiap hari Selasa,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

Meski begitu, Iswar menyebutkan pada SE itu juga diatur tentang pengecualian terhadap kendaraan operasional. Diantaranya kendaraan operasional seperti mobil derek, patroli ataupun mobil tangga, ambulance, pemadam kebakaran ataupun mungkin mobil pengangkut sampah.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X