KPU Medan Tetapkan Tanggal 1 Desember Pemungutan Suara Susulan

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:32 WIB
Foto: Persiapan sejumlah TPS yang akan melakukan pemungutan susulan (Instagram )
Foto: Persiapan sejumlah TPS yang akan melakukan pemungutan susulan (Instagram )

 

MEDAN-Portibinews: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan rencana pemungutan suara susulan untuk 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). 

Banjir yang melanda beberapa kecamatan di Medan, seperti Medan Maimun, Medan Sunggal, dan Medan Johor, menyebabkan gangguan serius dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa pemungutan suara susulan di 54 TPS tersebut dijadwalkan pada Minggu (1/12/2024). 

Baca Juga: Faisal Hasrimi Resmi dilantik sebagai Kadis Kesehatan Sumut

Selain itu, ada juga tujuh TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan.

Proses ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan membuka kembali TPS yang sebelumnya tergenang air.

Penulis: herizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X