KPK Himbau Bakal Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN-nya

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Foto: Himbauan KPK kepada bakal calon kepala daerah untuk lapor LHKPN-nya  (Kpk )
Foto: Himbauan KPK kepada bakal calon kepala daerah untuk lapor LHKPN-nya (Kpk )

JAKARTA-Portibinews: Melalui Surat Edaran No.13 Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batubara Sebagai DPO Kasus PPPK

Apabila pada verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 s.d. 29 Agustus 2024).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: KPK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X