MEDAN-Portibinews: Data kendaraan bisa dihapus kalau nggak bayar pajak. Kalau data kendaraan dihapus, tak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tak lagi bisa digunakan secara legal di jalan raya.
Memiliki kendaraan bermotor artinya sudah siap untuk membayar pajaknya. Ya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kendati demikian, masih sering ditemui kendaraan yang tak membayar pajak. Padahal, tak membayar pajak bisa membuat data kendaraan kamu dihapus.
Baca Juga: Kembangkan Kualitas Hasil Buah, Bupati Pakpak Bharat Study Pengembangan Durian di Thailand
Kalau data kendaraan sudah dihapus maka tak bisa didaftarkan lagi. Kendaraan pun jadi tak bisa digunakan karena tidak memiliki STNK sebagai salah satu persyaratan sah untuk bisa dioperasikan di jalan.
“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan kedua karena tidak membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,”ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dikutip laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dirjen Bina Keuangan Daerah itu juga mengungkap pajak kendaraan bisa memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dan penyumbang anggaran ke kabupaten maupun kota.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Dukung Penuh Pemanfatan Regsosek Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Masalah Sosial
Di Sumut, agar warganya taat membayar pajak kendaraan, pemprov setempat memberikan berbagai keringanan mulai dari bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda bea balik nama kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraannya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,”ucap Fatoni.