MANDAILING NATAL-Portibinews: Terkait terkuaknya penjualan aset SMK Satu Siabu di Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal KUPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara angkat bicara.
KUPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Oloan Nasution menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki penjualan aset sebidang tanah milik SMK 1 Siabu tersebut.
"Kita akan melaksanakan koordinasi dengan pihak aset, apakah sebidang tanah yang diperjual belikan tersebut sudah terdaftar di aset," ujar Oloan, Sabtu (15/06/2024).
Baca Juga: BPN Medan Fasilitasi Warga Yang Menjadi Korban Mafia Tanah
Oloan mengatakan bahwa apabila terdaftar di aset Pemprovsu tentu ada aturan main yang harus dilaksanakan bukan dijual begitu saja.
"Saya tidak mengetahui bahwa ada aset di sekolah tersebut yang diperjual belikan, saya baru tahu hari ini, tentu ini akan kita tindak lanjuti dengan menelusurinya apakah lahan tersebut ikut diserahkan pada waktu peralihan dari Pemkab Madina ke Pemprovsu," jelas Oloan.
Lebih lanjut disampaikan Oloan, seandainya pun aset yang diperjual belikan tersebut tidak terdaftar di Aset Pemprovsu tentu kalau mau dijual harus sepengetahuan kita.
Baca Juga: Ini Penampakan Mobil Ford Mustang-Land Cruise Milik Sule Yang dijual dan Harganya
"Sampai saat ini terkait penjualan aset tersebut kita pernah diketahui, tentu tindakan tersebut sudah melanggar aturan karena itu adalah milik Pemprovsu dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara," tegas Oloan.