Waketum DPN LPK : Pinta Uli Bisa Menjadi Pintu Masuk Kejari Binjai Untuk Mengusut Dugaan Korupsi Covid 19

Photo Author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:27 WIB

BINJAI (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk segera memeriksa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 028289 Binjai Pinta Uli. Permintaan itu dikemukakannya, ketika diminta komentar terkait dugaan mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 028289 Binjai saat dijabat Pinta Uli, Selasa (21/03/2023). Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS terkait penanggulangan penyakit Covid 19. "Alat Thermoscan Digital dan Face Shield itu kan untuk penanggulangan penyakit Covid 19. Nah, disinilah pintu masuk kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi penanggulangan penyakit Covid 19. Kan tidak mungkin hanya SDN 028289 Binjai saja yang membeli alat Thermoscan dan Face Shield," kata Norman. Oleh sebab itu, ia pun mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH.MH untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepsek SDN 028289 Binjai Pinta Uli. Untuk diketahui, ada beberapa anggaran dana BOS yang diduga di mark-up Pinta Uli saat menjabat sebagai Kepsek di SDN 028289 Binjai. Diantaranya, pengadaan Thermoscan Digital, Face Shield dan memanipulasi honor Operator Sekolah (OPS). Dimana, pada tahun 2021 SD Negeri 028289 Binjai ada membeli Thermoscan Digital dan Face Shield sebanyak 385 pcs dengan harga per pcs sebesar Rp17.500. Face shield berfungsi sebagai penghalang droplet yang dikeluarkan seseorang saat bersin dan bernafas sebagai pelindung dari penyakit corona. Berdasarkan data dan informasi yang didapat dari sumber, beberapa hari lalu, harga pembelian 1 pcs Face Shield diduga bukan seharga Rp17.500, melainkan seharga Rp14.500. Dengan kata lain, ada lebihan harga sebesar Rp3.000. Dari informasi yang didapat, Pinta Uli membeli Face Shield melalui sekolah lain. Hal itu diketahui ketika portibi.id mendatangi SDN 028289 Binjai beberapa hari yang lalu. "Belinya melalui Kepala Sekolah (Kepsek) S," kata Kepsek SDN 028289 Binjai, saat dijabat Pinta Uli. Terpisah, S mengakui bahwa benar Pinta Uli membeli Face Shield melalui dirinya. "Pinta Uli ada memang minta tolong belikan face shield waktu itu," katanya. S terkejut ketika diberitahukan harga 1 pcs Face Shield sebesar Rp17.500. "Kalau itu saya gak tau. Setau saya, harga per pcs itu sebesar Rp14.500. Kalau jadi naik harganya saya kurang paham," akunya. Sementara, Thermoscan Digital berfungsi sebagai alat untuk mengukur suhu tubuh melalui mulut, ketiak, atau rektal dengan layar LCD untuk menampilkan hasil pengukuran yang menawarkan akurasi, keamanan dan kecepatan dalam pengukuran temperatur. Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (25/02/2023), pembeliannya pun menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) kepada PT.Harmoni Edukasi, dengan kwintasi melalui siplah.pesonaedu.id seharga Rp6.600.000. Keganjilan pun muncul. Dimana, ada kwitansi lain untuk pembelian Thermoscan Digital yang dikeluarkan oleh Energi Mandiri dengan harga Rp6.000.000. Sementara, menurut sumber, SDN 028289 Binjai diduga membeli Thermoscan Digital dari salah seorang Kepsek SMPN yang ada di Kota Binjai berinisial ESC. Kala itu, ESC mengakui bahwa Pinta Uli ada memesan Thermoscan Digital melalui dirinya. "Ia bang, saat itu Pinta Uli minta tolong belikan Thermoscan Digital kepada ku. Harga cuma Rp3.000.000. Kalau di kwitansi berbeda, ya mana tau aku, yang ku terima aja cuma Rp3.000.000," katanya, saat ditemui di kantornya. Sedangkan untuk honor OPS, Pinta Uli diduga memanipulasi honor pegawai OPS berinisial PL. Dimana, selain mendapat honor sebagai Operator Sekolah (OPS), PL juga mendapat honor sebagai guru kelas. Sementara, berdasarkan informasi yang di dapat dari narasumber, PL diduga tidak pernah mengajar sebagai guru kelas dan telah lulus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Kota Binjai. (BP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Portibi

Rekomendasi

Terkini

X