Percepat Penanganan PMK, Pemprov Sumut Bentuk Satgas PMK dan Libatkan POLRI/TNI

Photo Author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 17:55 WIB

FOTO: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (28/6).  (Foto : Alexander AP Siahaan / Diskominfo Provsu).

MEDAN(Portibi DNP):  Mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang melanda Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK Sumut. Satgas tersebut juga akan melibatkan Polri dan TNI.

"Saya melibatkan POLDA dan TNI ini agar cepat kita tangani ini, segera ini kita jalan, " kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (28/6).

Menurut Edy Rahmayadi, seluruh pihak harus dilibatkan mengingat penyebaran PMK masih terjadi, meski relatif terkendali. Saat ini jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumut sebanyak 11.717 kasus di 16 kabupaten/kota di Sumut. Dengan jumlah sembuh 6.594 dan sakit 5.065, serta mati 17 ekor.

Satgas Provinsi nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Sumut. Susunan Satgas juga akan memedomani bentuk Satgas yang dibentuk Pemerintah Pusat.  “Saya mau ini cepat selesai, mari kita bersama-sama cepat menanganai ini, apalagi ini sudah dekat Iduladha,” kata Edy, kepada Pemkab/Pemko yang hadir pada saat rapat tersebut.

Edy juga meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk melakukan deteksi dini dan melakukan penanganan isolasi terhadap hewan yang tertular. Juga meminta agar Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha dipedomani.

Kepada masyarakat, Edy juga meminta agar tidak panik, terkait dengan penyebaran PMK. Menurutnya, PMK bisa disembuhkan dan jumlah hewan ternak yang mati sangat kecil. “Rakyat jangan stres, hanya 0,5% ternak yang mati,” kata Edy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Portibi

Rekomendasi

Terkini

X