Sepakat Untuk Berdamai, Masyarakat Desa Bintuas Natal dan Desa Tabuyung MBG Kab. Madina Berhenti Bentrok

Photo Author
- Senin, 14 Februari 2022 | 12:14 WIB

Madina, Portibi DNP - Masyarakat Desa Bintuas Kec. Natal dan Masyarakat Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina telah berdamai dari bentrok antar desa yang terjadi akibat adanya kesalah pahaman. Sebelumnya diketahui bahwa pada bulan November 2021, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bintuas keoada seorang remaja dari Desa Tabuyung yang mengakibaykan korban mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit. Berdasarkan keterangan dari  Camat Natal Sapuddin,S.Sos, menyampaikan bahwa sebelumnya sempat berdamai namun karna korban harus dilarikan kerumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sehingga masyarakat Desa Tabung merasa tidak terima dan melakukan pembakaran terhadap gudang ikan milik masyarakat Desa Bintuas Natal (Natal, 3/2/2022). Setelah kejadian tersebut selanjutnya pihak Forkopimcam kedua Kecamatan melakukan upaya mediasi dan sepakat untuk melakukan perdamaian dan menggantirugi seluruh kerugian yg dialami kedua Desa. Kemudian kedua desa menandatangai surat pernyataan yang bertuliskan: Dengan ini kami sepakat dan menyatakan atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada tanggal 13 November 2021 di Desa Kunkun antara kelompok pemuda Desa Bintuas Kec. Natal dengan kelompok pemuda Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis dan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait pada tanggal 17 Januari 2022, disimpulkan sebagai berikut : a.  Pihak I dan pihak II sepakat untuk berdamai dan tidak meneruskan semua perselisihan kepada ranah hukum yaitu penganiayaan an. Alidansyah als. Togar dan pembakaran gudang. b.  Pihak I menyerahkan bantuan perobatan yaitu an. Alidansyah als Togar kepada pihak II sebesar Rp 125.000.000,- c.  Pihak II memberikan bantuan bahan bangunan berupa kayu ± 3 m³, seng 30 lembar, untuk keperluan pembangunan gudang yang terbakar pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 pada Pihak I, sedangkan pembangunannya dilakukan Pihak I (masyarakat Bintuas) d. Pihak I dan pihak II menyatakan surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 17 Januari 2022 tidak berlaku lagi. Demikian surat pernyataan ini kami perbuat dengan sebenarnya bermatrai tempel Rp. 10.000,- dan ditanda tangani dihadapan para saksi yang hadir pada hari ini. Ucapan terimakasih dari masyarakat Desa Bintuas Kec. Natal dan Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis kepada Bapak Kapolda Sumut karena telah membatu melakukan mediasi dan mempercepat penyelesaian masalah kami. (anshr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin portibi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X