Proyek Rehab Pembangunan Pengaman Banjir Ruas Jalan Pagur - Panyabungan Sudah Sesuai Ketentuan ADENDUM

Photo Author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:28 WIB

Madina, Portibi DNP - Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Proyek rehabilitasi pembangunan untuk pengaman banjir ruas Jalan Pagur - Panyabungan dengan nilai kontrak Rp 11.114.150.000 (Sebelas Milliar Seratus Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari Danau Alokasi Umum (DAU), atau dana hibah yang dikerjakan oleh PT Torida Hasian Group. Sudah sesuai ketentuan ADENDUM, Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Akan tetapi, secara hukum perjanjian kontrak tersebut melekat pada perjanjian pokoknya. Dengan kata lain, adendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok. Penambahan adendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjian belum berakhir. Namun, hal ini harus dilakukan melalui kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK. saat di hubungi pihak media, Pimpinan Proyek ARMADA, ST yang saat ini juga menjadi Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Mandailing Natal Mengatakan jika pekerjaan proyek tersebut sudah Adendum sesuai ketentuan selama masa 40 Hari, dan pihak perusahaan mendapat denda, insya Allah akan secepat nya siap Menurut informasi yang diterima awak media, perusahaan tersebut menggunakan tanah galian C tanpa izin, menurut Armada St juga bukan persoalan untuk BPBD karena walaupun tanpa izin, itu juga harus melalui proses pembayaran, Di lain tempat, Subuki Nasution saat di mintai keterangan mengatakan "Kita akan konfirmasi kembali kepada PPK yang menangani proyek tersebut," MH

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin portibi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X