Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

Photo Author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:09 WIB

Medan, Portibi DNP - Rutan Perempuan Medan laksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karutan Perempuan Medan, Ema Puspita selaku Inspektur Upacara dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Irma Syafitri Hrp selaku Perwira Upacara, yang berlangsung di Aula Rutan, Sabtu (25/12/2021). Karutan Perempuan Medan juga membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Pemberian SK Remisi kepada Warga Binaan dalam arahannya. "Saya ucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal 2021, semoga dapat tetap berperilaku baik dan selalu mendukung setiap program Rutan Perempuan Medan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan.", tutup Ema. Avd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin portibi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X