Taput, Portibi DNP - Kebakaran yang terjadi di pasar Siborong-borong pada hari Rabu, 22 September 2021 meninggalkan kontroversial bagi khalayak banyak, kejadian yang menghanguskan beberapa kios pedagang dan juga harta benda milik penghuni membuat berbagai elemen masyarakat berempati dalam membantu pihak korban. Tetapi dalam insiden tersebut tampak adanya kejanggalan pasalnya damkar yang tiba pada saat itu merupakan pihak pemadam kebakaran dari kabupaten sebelah(Humbang Hasundutan), walaupun pada akhirnya Damkar dari Kabupaten Tapanuli Utara tiba pada saat api sudah terpadamkan. Wakabid agitasi, propaganda dan politik Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Tapanuli Utara, Bung Krismon menilai keterlambatan Damkar mengakibatkan api menjalar dan menghanguskan kios-kios yang bersebelahan. Menurutnya kabupaten Tapanuli Utara tidak sigap dalam menanggulangi bencana di daerahnya, hal itu terbukti dengan ketidak tersedianya/ rusaknya Damkar yang berada di kecamatan Siborong-borong. "Kemana Damkar yang selama ini berada di kecamatan Siborong-borong? Kita menilai ketidak tersedianya damkar di daerah Siborong-borong yang dulunya ada merupakan bentuk dari ketidak adanya pemeliharaan dan perawatan dari pemerintah untuk menanggulangi bencana kebakaran di lingkungan masyarakat". Cetusnya kepada awak media. GMNI berasumsi bahwasanya adanya penyelewengan anggaran Sesuai dengan putusan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pemerintahan Umum, berkenaan dengan hal tersebut dan beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, maka Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum perlu untuk mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Pemadam Kebakaran melalui mekanisme DAK, karena secara yuridis untuk pembinaan organisasi. Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dilapangan yang merujuk pada PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015, yang di mana pada bagian C. Ruang lingkup butir c. tersebut menyebutkan Pengadaan mobil pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan. Dalam hal ini DPC GMNI Taput meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja setiap daerah dalam menjalankan setiap Putusan dari kementerian terkhusus nya di Tapanuli Utara. sr