JAKARTA-Portibinews: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang memiliki sistem kelas kini ditiadakan. Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS.
Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapannya berlaku mulai 8 Mei 2024.
Baca Juga: Tak disangka ternyata Babe Cabita adalah putra dari Aktor dan Komedian Masa Warkop
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).
Baca Juga: Tak disangka ternyata Babe Cabita adalah putra dari Aktor dan Komedian Masa Warkop
Seperti diketahui, dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap.
Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penulis: Hanifah restu putri