Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama Terkait Visa Mujamalah

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:02 WIB
Foto: Menteri Agama Yaqut Qoulil Qoumas (Instagram beritasatu )
Foto: Menteri Agama Yaqut Qoulil Qoumas (Instagram beritasatu )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta pada Selasa (30/4/2024), untuk membahas regulasi terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Menag Yaqut menyampaikan Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan ketentuan baru yang mengharuskan calon jemaah haji menggunakan visa resmi berupa visa mujamalah, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sebagai syarat sahnya ibadah haji.

 

Hal ini ditegaskan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Senior Arab Saudi, bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara prosedural dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Kasus Narkoba Disalah Satu Tempat Hiburan Malam

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, menegaskan tidak akan ada izin bagi mereka yang tak menggunakan visa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Penulis: herizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X