JAKARTA-Portibinews: Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta pada Selasa (30/4/2024), untuk membahas regulasi terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Menag Yaqut menyampaikan Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan ketentuan baru yang mengharuskan calon jemaah haji menggunakan visa resmi berupa visa mujamalah, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sebagai syarat sahnya ibadah haji.
Hal ini ditegaskan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Senior Arab Saudi, bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara prosedural dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Kasus Narkoba Disalah Satu Tempat Hiburan Malam
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, menegaskan tidak akan ada izin bagi mereka yang tak menggunakan visa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: herizal