JAKARTA-Portibinews: Polisi bakal segera menghapus data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun setelah STNK. Kakorlantas menyebut bakal segera menerapkan hal itu.
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajak. Meski begitu, masih banyak pemilik kendaraan yang abai untuk membayar pajak kendaraannya.
Nah buat kamu yang masih suka abai membayar pajak siap-siap data kendaraan bakal dihapus.
Baca Juga: Prabowo Sudah Terima Empat Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-undang tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.
“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,”terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Prabowo Sudah Terima Empat Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia
Untuk diketahui, bberdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.