Buang Sampah Ke Sungai, Denda 10 Juta Atau Kurungan 3 Bulan

Photo Author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 08:26 WIB
Foto: Wali Kota Medan tegaskan denda saat buang sampah di sungai  (Prokopim pemko Medan )
Foto: Wali Kota Medan tegaskan denda saat buang sampah di sungai (Prokopim pemko Medan )

MEDAN-Portibinews: Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kapolda Aceh Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan 418 Bintara Polri

"Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.

 

Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

 

"Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, pada Rabu (27/12) malam.

Baca Juga: Hindari Degradasi, Direktur Teknik PT Sriwijaya Ajak Skuad Tim Fokus Babak Play Off

Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

 

Penulis: herizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Prokopim Pemko Medan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X