DELI SERDANG-Portibinews: Pelaksana Tugas Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyahuti tuntutan ratusan pengunjukrasa dari aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang untuk Keadilan (GEBBRAK) di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis, 23 November 2023.
Kepada para pengunjukrasa, Plt Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencari jalan keluar atau solusi atas tuntutan para buruh, yakni kenaikkan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang sebesar 20 persen, pencabutan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Yakin KPU Akan Melaksanakan Proses Pemilihan Umum Sebaik mungkin
"Nanti kita atur regulasinya dan kalau memang bisa akan kita naikan, kalau tidak bisa, jangan terlalu berharap," ungkaonya.
Ditambahkannya, Maka kita ikuti regulasinya. Mudah-mudahan nanti Dewan Pengupahan bekerja dengan baik, sesuai regulasi. Insyaallah upah bisa dinaikan.
Baca Juga: Samakan Persepsi, Kapolrestabes Medan Kunjungi Pemkab Deli Serdang
" Ini menunjukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang peduli dengan buruh dan karyawan," kata Plt Bupati di hadapan para pengunjukrasa.