internasional

Flight Information Region di Kepulauan Riau dan Natuna Kembali di Tangani Pemerintah RI

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:07 WIB
Foto: Luhut bersama menteri senior Singapura beberapa waktu lalu (@luhut.pandjaitan)

 JAKARTA-Portibinews: Pada tanggal 11 Januari 2024 yang lalu saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, Luhut Pandjaitan mendapatkan laporan dari Deputinya bahwa organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 – 37 ribu kaki.

 

60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.

Baca Juga: Timnas AMIN Siapkan 1000 Pengacara Untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.

" Ini adalah hal yang paling melegakan bagi saya, mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara. Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden Jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama," ungkapnya.

 

Luhut juga ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini.

Baca Juga: Ini Curhatan Quartararo Terkait Motor Yamaha Yang Semakin Ketinggalan

Namun, yang harus digarisbawahi adalah jangan pernah kesampingkan kepentingan nasional. Sesuai arahan Presiden pula, saya memilih untuk mengedepankan dialog dengan semua pihak yang berkaitan dengan isu ini, termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan Menteri Senior Singapura, Pak Teo Che Hean.

Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara.

 

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

Halaman:

Tags

Terkini