Dengan adanya perdamaian ini, dana ganti rugi Rp3,3 miliar dipastikan akan cair pada 26 Maret 2025.
Keputusan damai ini memberikan ketenangan bagi keluarga Mat Solar setelah sekian lama berjuang.
"Kalau dibilang tenang, ya pastinya karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai. Sampai tanggal 26 (Maret) itu akhirnya ada pencairan," ujar Khairul.
Meski kesepakatan sudah tercapai, dana ganti rugi nantinya akan diberikan sebagian kepada Muhammad Idris, yang juga tercatat dalam akta perdamaian sebagai salah satu penerima.
"Terkait masalah itu dibagi berapa banyaknya, itu tidak termuat dalam perdamaian," jelas Khairul.
Baca Juga: Tersandung Kasus Suap, Hasto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
Namun, ia memastikan bahwa sebagian uang akan diberikan kepada Idris.
"Saya mengakui ada uang yang nantinya diberikan kepada Haji Idris. Dari awalnya diperebutkan uang konsinyasi Rp3,3 miliar. Enggak mungkin tidak diberikan ke Idris," tuturnya.
Meski begitu, jumlah yang diberikan kepada Idris dipastikan tidak mencapai 50 persen dari total dana ganti rugi.
"Rasanya kalau (buat Idris), 50 persen enggak sampai. Kalau persentasenya saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," kata Khairul.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2019, memberikan kepastian bagi keluarga Mat Solar serta menutup babak konflik atas tanah tersebut.