MEDAN-Portibinews: Seorang pria bernama Luthfi Simanjuntak tidak pernah berpikir kejadian pada tanggal 23 Febuari 20224 hampir saja merenggut nyawa. Leher Luthfi terjerat kabel di sekitaran simpang Unimed ketika dia hendak menjemput istrinya.
Hal yang menyakitkan tidak cukup sampai di situ saja, ketika Luthfi yang sudah dibawa ke salah satu rumah sakit kota Medan dan ditanganin dokter bedah untuk melihat kondisi lilitan kabel tersebut, setelah selesai istri dan teman melakukan penyelesaian admistrasi ternyata kecelakaan yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Sukseskan dan Nonton F1 Powerboat di Balige
Pihak rumah sakit mengarah untuk membuat laporan Kepolisian untuk melakukan klaim ke Jasa Raharja, akan tetapi sampai di Kantor Polisi mendapatkan bahwa Jasa Raharja tidak dapat melakukan klaim kecelakaan tunggal dan disarankan untuk membuat laporan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memakan waktu lama hingga sepeda motor tinggal di Kantor Polisi sebagai barang bukti.
Melihat sistem birokrasi yang rumit, sepeda motor juga dipergunakan mencari nafkah, uang yang tidak begitu banyak dan atas berbagai pertimbangan Luthfi tidak akan sanggup melakukan proses hukum tersebut, di tambah ia hanya rakyat biasa.
Baca Juga: Event F1 Powerboat di Danau Toba digelar Marrt, Tiket Mulai 200 Ribu
Melihat hal tersebut Nugra Ferdino,S.Sos Wakil Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Sumut meminta Kepolisian dan Jasa Raharja harus memberikan edukasi dan Solusi yang konkret atas peristiwa yang dialamin Luthfi untuk mendapatkan hak-hak nya.
"Pihak kepolisian dan Jasa Raharja harus mendampingi Luthfi untuk mendapatkan hak-hak nya. Pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat Harus mendampingi korban dan atas nilai kemanusiaan tidak perlu sepeda motor harus ditahan " ujar Nugra
Nugra juga Menambahkan pihak kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap pemilik kabel yang menjerat leher Luthfi.
@tkpmedan