peristiwa

Bentrok Dua OKP di Belawan Gara gara Pasang Plang Organisasi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Foto: Kapolres Belawan ungkapkan penyebab bentrok OKP di belawan (Portibinews )

MEDAN-Portibinews: Bentrok dua organisasi kepemudaan di Simpang Canang Jalan Yos Sudarso Medan Belawan diketahui akibat pemasangan okabg salah satu organisasi. Hao itu terungkap saat pihak Polres Pelabuhan Belawan menggelar Pres Release terkait dengan peristiwa bentrokan antar OKP yang terjadi di Sicanang Belawan pada Selasa,(29/08/2023).

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon Sh.Mh, memimpin secara langsung kegiatan tersebut di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu,(30/08/2023). 

Baca Juga: Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Kanwil DJP

Polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku dari OKP Pemuda Pancasila yakni Ardiyansyah (20) warga Kampung Kurnia yang pada saat melakukam bentrokan bertindak sebagai pelempar batu, pelaku kedua Dedi Syahputra Nasution (20) warga Kampung Kurnia, bertindak sebagai pembawa Sajam jenis parang, dan selanjutnya M.Rafli (16) warga Jalan Pulau Seram, Belawan yang berperan sebagai pembawa celurit.

 

Lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan, kronologis kejadian tersebut bermula kemarin Selasa,(28/08/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, bentrokan yang melibatkan dua OKP terkenal Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di simpang Sicanang Belawan, adapun sebab yang menimbulkan bentrokan tersebut karena adanya pemasangan plang sekretariat Ikatan Pemuda Karya, dan tak lama datang beberapa orang dari Pemuda Pancasila dan langsung menyerang dari beberapa orang dari Ikatan Pemuda Pancasila. 

Baca Juga: Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Kanwil DJP

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menjelaskan, salah satu anggota dari Ikatan Pemuda Karya atas nama Hendra Panjaitan mengalami luka bacokan, mendapati kejadian tersebut Tim dari sat Reskrim dari Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengejaran dan mereka akhirnya bisa kami ringkus, melalui bukti video viral yang beredar di Media Sosial.

 

Dari tangan ketiga tersangka Polres Pelabuhan Belawan menyita barang bukti berupa 2(dua) buah celurit, 2 (dua) unit sepeda motor merk Vario 160 BK 6846 AKY, dan merk Advan BK 3306 ALE serta 1 plang besi sekretariat IPK Kelurahan Belawan Bahari.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Pengajian Akbar Berikan Pencerahan dan Ilmu Agama

" Akibat dari kejadian itu ketiga pelaku dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan juga dari ketiga pelaku, dua diantaranya positif narkoba yakni atas nama Ardiyansyah dan Dedi Syahputra dan malah keduanya juga bukan anggota dari kedua OKP tersebut melainkan sebagai partisipan," tutupnya.

Tags

Terkini