peristiwa

Pekerja Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Langkat Tewas, Pemilik Segera Jadi Tersangka

Jumat, 14 Juli 2023 | 16:28 WIB
Foto: Korban ledakan disumur minyak ilegal kabupaten Langkat (Istimewa )

Luis mengarahkan wartawan agar berkoordinasi langsung dengan Kanit IV Ekonomi Polres Langkat terkait informasi pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam penetapan sebagai tersangka.

Kanit IV Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Asghor, menegaskan kalau pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka adalah pemilik condensate sudah dilaksanakan pada Senin 10 Juli 2023.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik condensate, selanjutnya pihak penyidik juga sudah mengambil sampel dan sedang melakukan pengujian ke Labfor Polda Sumut.

Baca Juga: Bersama Kapal Perang Kanada, KRI Sultan Hasanuddin-366 Laksanakan Passing Exercise di Laut Jawa

Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli, Hiswana Migas Pertamina Jakarta, guna melanjutkan berkasnya ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan setelah dilakukan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, pihak penyidik mempersangkakan dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

 

Halaman:

Tags

Terkini