Viral Lagi, Kejadian Porsche Tabrak Livina Usai Ngebut 130 Km/Jam

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 18:16 WIB
Foto: Penampakan mobil Porsche yang kecelakaan (@otomtalk)
Foto: Penampakan mobil Porsche yang kecelakaan (@otomtalk)

JAWA Timur -Portibinews: peristiwa kecelakaan antara Supercar Porsche 911 Carrera S menabrak mobil MPV Nissan Grand Livina hingga ringsek di Tol arah Kejapanan ke Porong Sidoarjo pada hari Minggu (17/3) siang.

Diketahui bahwa pengemudi mobil Porsche disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam. Segini batas kecepatan aman di jalan tol.

Baca Juga: Selain Gerindra, Beberapa Partai Ini Ikut Mendukung Erina Gudono Maju Calon Bupati Sleman

Peristiwa kecelakaan yang melibatkan Porsche 911 Carrera S nopol B 333 LKA menabrak Nissan Grand livina di Tol arah Kejapanan ke Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa, namun 1 orang dilaporkan luka berat.

 

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi hari Minggu (17/3) sekitar pukul 12.10 WIB. Polisi mengungkapkan kecepatan supercar Porsche 911 Carrera S yang menabrak Grand Livina hingga ringsek di Tol arah Kejapanan ke Porong Sidoarjo. Hal ini didasarkan pada pengakuan pengemudi Porsche.

 

“Dari pengakuan pengemudinya, mobil sport Porsche dalam perjalanannya di jalan tol tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam,” kata Anggota PJR Jatim II Aiptu Heri Murty dikutip dari detikJatim.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga Cabai di Tanjungbalai Naik Karena Bulan Ramadhan

Seperti diketahui, di jalan bebas hambatan ada batas kecepatan maksimal, yang sebaiknya dipatuhi pengendara. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

 

Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.

Baca Juga: Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Serentak 10 April, Ini Kata BRIN

Kemudian, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.@otomtalk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X